Booking Online Gunung Bromo


{"sector":{"id":"1","name":"Gunung Bromo","alias":"bromo"}}
Selamat datang di Registrasi Online

Sebelum melakukan registrasi, bagi setiap individu/kelompok yang ingin melakukan wisata Bromo dan sekitarnya, dipersilahkan untuk mencermati tata cara registrasi dengan seksama. Peraturan dan Larangan merupakan hal yang harus ditaati oleh calon pengunjung.


Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda 4

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tanggal 20 Desember 2012, memutuskan:
  1. Kendaraan roda-4 yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui:
    • Probolinggo dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemorolawang (Ngadisari, Kabupaten Probolinggo);
    • Pasuruan dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Kabupaten Pasuruan);
    • Malang dan Lumajang dibatasi sampai dengan Jemplang/Desa Ngadas.
  2. Transportasi kendaraan roda 4 menuju Kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jip dari masing-masing pintu masuk;
  3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan/atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.

PERATURAN

  • Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  • Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  • SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  • Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
  • Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  • Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  • Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
  • Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER..
  • Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  • Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  • Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  • Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  • Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  • Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  • Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  • Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam)
  • Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang

LARANGAN

Setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS dilarang :

  • Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  • Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  • Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  • Membawa minuman keras atau beralkohol
  • Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  • Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  • Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
  • Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
  • Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  • Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  • Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  • Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  • Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  • Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
  • Melakukan perbuatan asusila.

ISI CHECKLIST PERSYARATAN KUNJUNGAN DIBAWAH INI

PERSETUJUAN

Segala persyaratan yang diisi wajib dipertanggungjawabkan, jika tidak sesuai/tidak lengkap tidak diberikan ijin melakukan wisata bromo, dan uang yang sudah ditransfer tidak dapat diambil kembali.

Anda memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas, silakan isi checklist persyaratan diatas dan klik button daftar.